Menteri Nusron dan Basuki Sepakat Percepat Pengukuran Tanah di IKN: Oleh Certified Surveyor Berkompeten

    Menteri Nusron dan Basuki Sepakat Percepat Pengukuran Tanah di IKN: Oleh Certified Surveyor Berkompeten

    JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menerima kunjungan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono pada Selasa (31/12/2024) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk menyinkronkan dan membahas prosedur pengukuran tanah di wilayah IKN, khususnya untuk alokasi investor yang melibatkan kedua lembaga, yaitu Kementerian ATR/BPN dan Otorita IKN.

    “Kita ingin menyinkronkan pengukuran tanah. Selama ini, OIKN sebagai pengelola aset dalam penggunaan (ADP) selalu melaksanakan pengukuran tanah demi mengalokasikannya bagi para investor. Tapi, setelah ada alokasi tanah, akan disertipikatkan dan diukur kembali oleh Kementerian ATR/BPN, ” ujar Basuki Hadimuljono usai pertemuan dengan Menteri Nusron.

    Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat pengukuran tanah di wilayah IKN akan dilakukan oleh certified surveyor yang kompeten. Langkah ini diambil agar pengukuran yang dilakukan hanya satu kali, namun dapat diakui oleh kedua lembaga tersebut sehingga menghindari duplikasi dan meningkatkan efisiensi dalam proses perencanaan pembangunan IKN. 

    Certified surveyor merupakan mitra kerja Kementerian ATR/BPN yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2022. “Memang kewenangannya memang ada di (Kementerian) ATR/BPN. Nah, ini kami ingin menyatukan, ” beber Basuki Hadimuljono.

    Pengukuran tanah yang terstandarisasi ini diharapkan dapat menjadi landasan kokoh bagi pembangunan infrastruktur dan berbagai fasilitas yang mendukung keberhasilan IKN sebagai ibu kota yang baru. 

    Turut serta dalam pertemuan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi; serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Errsta Jaya. (Hendi)

    jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir, Layanan...

    Artikel Berikutnya

    Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Siapa yang Bertanggung jawab, Program Pembuatan Website Desa di Serang Dikritik, Disebut "Gagal" dan Tak Berdasar Hukum  
    DPC GMNI Serang Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar, Tekankan Pemahaman Marhaenisme
    Bhumi ATR/BPN, Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang Mendapat Apresiasi Internasional
    Diduga Dana Rp 37 Juta untuk Website Desa Wanayasa Raib, Camat Pontang Disorot

    Ikuti Kami